Bakal Berdiri Komplek Ruko di Lahan PT KAI

[tie_list type=”minus”]Pembangunan Belum Berizin[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Pemerintah Kabupaten Bandung Barat mempertanyakan bangunan yang didirikan di atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berlokasi di depan Stasiun Padalarang. Bangunan yang rencananya akan dibuat komplek ruko tersebut dinyatakan belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Berdasarkan pantauan, rangka beton bangunan sudah berdiri tegak yang dikelilingi seng pembatas. Di atas plang terdapat rencana gambar bangunan ruko dan arus lalulintas menjadi tersendat lantaran jalan yang ramai dilalui kendaraan besar ini jadi lebih sempit.
Menurut Kepala BPMPT KBB Rakhmat, bangunan yang saat ini dalam proses tersebut telah menyalahi aturan. Pihaknya saat ini belum menerima pengajuan izin dari pihak yang akan membangun ruko tersebut. Ia memandang, bangunan tersebut ilegal dan bisa saja ditertibkan jika tidak melakukan proses izin. ”Seharunya menempuh izin dulu,” tegasnya kepada wartawan di Lembang kemarin (16/12).
Ia menyayangkan, jika bangunan sudah berdiri namun belum mengantongi izin. Dirinya juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya Tata Ruang (DCKTR) untuk menanyakan status bangunan yang ada disebrang Stasiun Padalarang tersebut. ”Hingga saat ini tidak ada juga pengajuan ke DCKTR. Biasanya jika ada pengajuan kami selalu menerima informasi dari DCKTR,” katanya.
Selain belum mengantongi izin, tegas dia, kawasan jalur tersebut masuk pada kawasan hijau yang peruntukannya bukan untuk pembangunan. Oleh karenanya, pemilik bangunan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bandung Barat. ”Pihak yang membangun juga harus bersikap profesional dan menjalankan prosuderal yang benar salah satunya dengan menanyakan langsung ke Bapedda dan melakukan proses izin. Apakah boleh atau tidaknya mendirikan bangunan di area tersebut,” sesalnya.
Sementara itu, warga sekitar menyayangkan adanya pembangunan ruko yang diprediksi bakal menimbulkan kemacetan. Ia meminta selaku warga agar pemerintah bergerak cepat melarang pembangunan tersebut sebelum rampung nantinya. ”Dulu area tersebut kan dipakai berdagang. Setelah ditertibkan, sekarang harus juga dibangun ruko. Bakal macet,” tegas Rohman Soparman, 35.

Tinggalkan Balasan