[tie_list type=”minus”]Seharusnya Menjadi Kawasan Konservasi[/tie_list]
bandungekspres.co.id– Pengendalian pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) dinilai sudah mengkhawatirkan. Pasalnya, Kawasan Bandung Utara yang seharusnya menjadi daerah resapan air kini banyak dijejali dengan bangunan-bangunan beton berskala besar.
Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi Beny Bachtiar mengatakan, keberadaan bangunan tersebut dianggap menghilangkan fungsi utama KBU sebagai lahan resapan air dan telah mengubah fungsi utama dari daerah tersebut yang seharusnya menjadi kawasan konservasi.
”Tujuan yang ingin dicapai dari pengendalian pemanfaatan ruang di KBU adalah mewujudkan keseimbangan pemanfaatan ruang untuk menjamin pembangunan yang berkelanjutan,”terangnya saat Sosialisasi Pengendalian Ruang di Kawasan KBU, (10/12) kemarin.
Menurut dia, harus ada penguatan peran dan fungsi Pemerintah Kota Cimahi sebagai kota yang sebagian dari wilayahnya terkena kebijakan KBU dalam pengendalian pemanfaatan ruang, mewujudkan peningkatan fungsi lindung terhadap tanah, air, udara, flora, dan fauna sehingga tercipta sebuah penataan, perlindungan dan keberlangsungan fungsi konservasi sebagai daerah tangkapan air, peresap dan pengalir air bagi daerah bawahannya. ”Pemenuhan air harus menjadi perhatian khusus pemerintah, salah satunya dengan cara menjaga daerah yang menjadi resapan air seperti di KBU,” ujarnya.
”Kawasan Bandung Utara harus dijaga kelestariannya sebagai daerah resapan air agar penduduk dibawahnya tidak mengalami kekurangan air,” imbuhnya.
Pengendalian KBU merupakan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dimana Pemerintah Kota Cimahi, yang sebagian wilayahnya masuk dalam wilayah KBU tentu harus patuh pada aturan KBU yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Perda Provinsi Jawa Barat nomor 1 tahun 2008 Tentang Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara, termasuk petunjuk pelaksanaannya dalam peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 58 tahun 2011, dimana pemerintah harus membatasi pembangunan di KBU. ”Kawasan Bandung Utara, jika tidak dibatasi kondisi kekurangan air yang terjadi di wilayah-wilayah sebelah bawah akan semakin parah,” katanya.
Dia melanjutkan, menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah kota, dimana pengajuan perizinan usaha yang masuk semakin banyak dari waktu ke waktu, namun kadang proses pengurusannya terkendala dengan aturan di KBU dimana izin pemanfaatan ruang di KBU yang di terbitkan oleh Wali Kota, harus mendapat persetujuan atau rekomendasi terlebih dahulu dari Gubernur Provinsi Jawa Barat, sehingga dibutuhkan waktu dan proses tambahan.