Tetapkan Tersangka OTT Kasus Bank Daerah Banten

Selain menelusuri para penerima suap, keterlibatan para pejabat di Pemprov Banten juga tengah ditelisik penyidik. Sebab tidak mungkin pengajuan APBD yang di dalamnya ada pembentukan Bank Daerah Banten tidak melibatkan persetujuan pejabat Pemprov. Peran Gubenur Banten Rano Karno pun akhirnya dalam sorotan.

Terkait peran Rano tersebut, Johan mengatakan pada prinsipnya sejumlah pihak akan dimintai keterangan. ”Sepanjang penyidik merasa perlu, pasti akan kami lakukan pemanggilan,” ujarnya. Pemanggilan Rano Karno nantinya tergantung dari keterangan para tersangka dan saksi yang akan dipanggil.

Dalam perda APBD Banten 2016 yang telah disahkan Senin (30/11) diketahui PT BGD kembali mendapat suntikan dana sebesar Rp 385 miliar. Sebanyak Rp 350 miliar di antaranya dialokasikan untuk akuisisi (pembelian) bank untuk pembentukan Bank Daerah Banten.

Dengan adanya anggaran Rp 350 miliar tersebut, maka penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten telah terpenuhi seluruhnya, yakni Rp 950 miliar. Pembentukan ini sendiri sudah ada dalam RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) saat era kepemimpinan Ratu Atut Chosiyah yang kini sudah menjadi terpidana korupsi.

Pimpinan KPK lainnya Indriyanto Seno Adji mengungkapkan KPK belum memutuskan apakah akan membekukan uang yang sudah dianggarkan untuk Bank Daerah Banten. ”Undang-undang tidak mengharuskan seperti itu, tetap bisa dicairkan kalau memang sudah disahkan,” terangnya. Mengenai jadi tidaknya bank dibentuk juga tergantung dari Pemprov Banten.

Tertangkapnya anggota DPRD Banten dalam kasus suap ini seolah menunjukan korupstor tak pernah jera di provinsi baru tersebut. Sebelumnya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana terjerat kasus penyuapan sengketa pilkada. Keduanya kini juga menyandang status tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan.

Tubagus juga tengah terjerat kasus pencucian uang. Dalam perkara pencucian uang itu, Wawan –sapaan Tubagus- kedapatan membagi-bagikan mobil pada anggota DPRD Banten periode 2009 – 2014.

Mobil-mobil itu bahkan sudah dikembalikan ke KPK oleh para politisi Banten. Meski dikembalikan hal tersebut belum tentu menghapus unsur pidananya. (gun/rie)

Tinggalkan Balasan