Proses Perizinan Belum Tuntas

bandungekspres.co.id– Pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung diduga tidak memiliki izin. Pihak rumah sakit telah mengurus perizinan sejak Oktober 2014 lalu, hanya belum selesai dan masih dalam proses.

Direktur Umum dan Operasional RSHS Bandung Yana Akhmad mengatakan, pembangunan gedung rawat inap ini baru sampai tahap I atau struktur bangunannya saja. Yana menukas, bukan tidak miliki izin, namun karena terganjal beberapa hal, hingga kini izin tersebut belum selesai. ’’Proses perizinan pembangunan gedung rawat jalan ini telah dilakukan dan perkirakan selesai sebelum pembangunan konstruksi, namun hingga selesai pembangunan, konstruksi izin belum keluar juga,” kata Yana dalam jumpa pers di aula RSHS Bandung, kemarin.

Namun, prosesnya menjadi lebih panjang dikarenakan adanya perubahan dan penambahan peraturan terkait persyaratan perizinan. Menyusul terbitnya Peraturan Walikota Bandung Nomor 855 tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Walikota Bandung Nomor 495 tahun 2015 tentang SOP Pelayanan Perizinan Terpadu serta Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Bandung Nomor: 503/Kep.1.091.1-BPPT/2015 tentang Pelayanan Perizinan Terpadu, membuat keluarnya izin terhambat. ’’Sesuai masterplan, RSHS diharuskan membangun tahap pertama gedung rawat jalan pada bulan Mei 2015, makanya kami langsungkan pembangunan tahap I ini,” ungkapnya.

Yana menjelaskan, gedung rawat jalan ini bertujuan agar pasien semakin nyaman. Karena selama ini pasien yang membutuhkan pelayanan rawat jalan melampaui kapasitas yang dimiliki rumah sakit daerah itu. Sedangkan pelayanan untuk pasien harus tetap dilaksanakan meskipun dengan fasilitas yang terbatas, oleh karena itulah, dalam rangka meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pasien, pembangunan gedung yang lebih representatif sangat dibutuhkan. ’’Saya sangat berharap agar pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sedang diupayakan RSHS dapat segera dipenuhi oleh pihak yang berwenang, karena ini untuk masyarakat,” jelas Yana.

Sementara itu, Dody Mulyono selaku tim pengurusan perizinan pembangunan gedung rawat jalan RSHS menuturkan, dari 32 persyaratan yang harus dilengkapi, 28 poin dipenuhi RSHS. Ada beberapa poin yang memang bukan syarat yang harus dipenuhi, di antaranya scan rekomendasi Kawasan Bandung Utara (KBU), setelah berdiskusi dengan bagian tata ruang, RSHS bukan bagian dari KBU, juga pembangunan ruang rawat jalan ini tidak perlu adanya izin dari Gubernur Jabar.

Tinggalkan Balasan