Capim KPK Terkatung-katung

Komisi III Tunda Lagi Pembahasan Sampai Minggu Depan

bandungekspres.co.id– Kepastian tindak lanjut seleksi delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tertunda. Rangkaian rapat Komisi III dengan panitia seleksi (pansel) capim KPK seakan tak ada gunanya. Hasil rapat internal Komisi III terkait proses fit and proper test hanya memutuskan penundaan pembahasan sampai pekan depan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin, usai memimpin rapat internal yang berlangsung tertutup, Rabu (25/11). Aziz menyatakan, dari hasil pandangan anggota dan beberapa fraksi, mereka meminta dilakukan penundaan pengambilan keputusan. ”Pleno Komisi III menyepakati menunda, kita lanjutkan (seleksi) atau kembalikan (capim) hingga minggu depan,” kata Aziz.

Aziz menyatakan tidak bisa membeberkan alasan-alasan rinci mengapa Komisi III memutuskan untuk menunda. Namun, dia memastikan bahwa beberapa fraksi masih mempersoalkan tidak adanya unsur jaksa dalam profil delapan capim KPK yang diajukan.

”Masih terdapat silang pandangan terhadap keterwakilan unsur jaksa di dalam capim KPK,” kata politikus Partai Golongan Karya itu. Keberadaan jaksa, kata Aziz, merupakan salah satu unsur pendukung di pimpinan KPK. Menurut dia, unsur jaksa dalam capim telah diatur dalam UU Tipikor, UU KPK, dan UU Kejaksaan.

”Proses yg dilakukan polisi harus masuk tahapan dokumen yang dilakukan kejaksaan. Dalam hal penyidikan juga ditangani kejaksaan. Sehingga posisi jaksa penting,” kata Aziz.

Menurut Aziz, tidak ada maksud dari Komisi III untuk menunda proses fit and proper test capim KPK. Dia menyatakan bahwa Komisi III ingin agar proses fit and proper test yang jika digelar, bisa memenuhi aspek yuridis yang Dibutuhkan.

”Komisi III juga tidak memandang disukai atau tidak disukai DPR. Komisi 3 jika melakukan fit and proper test berdasarkan rekam jejak,” ujarnya.

Aziz memahami, masa jabatan pimpinan KPK periode 2011-2015 akan berakhir pada 16 Desember. Apapun nanti hasil Komisi III, kata Aziz, fungsi kelembagaan di KPK tetap berjalan. ”Karena di KPK masih ada Plt pimpinan KPK, masa tugas mereka baru selesai jika ada pimpinan KPK yang baru,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan