Aher menegaskan, dirinya pun sangat menghargai aspirasi teman-teman buruh. Oleh karena itulah, dia berjanji menampung aspirasi buruh untuk disampaikan ke pemerintah pusat.
’’Mohon dimaklumi, kami bukan pengambil keputusan. Pemrov Jabar adalah pemerintah daerah sebagai perpanjangan pemerintah pusat, maka tugas kami melaksanakan PP No.78/2015 tersebut,’’ katanya.
Dia memaklumi jika saat ini gelombang demo buruh menolak UMK marak di berbagai kota dan kabupaten di Jawa Barat. Sebagai sebuah hak warga negara, hal ini boleh dilakukan selama tidak anarkis.
Salah satu gelombang demo masif adalah ketika ribuan buruh asal Bekasi longmarch ke Tugu Proklamasi Jakarta. Adapun puncaknya rencana aksi mogok kerja nasional pada 24-27 November nanti.
’’Di sisi lain, saya juga dulunya aktivis, sering demo memperjuangkan aspirasi. Hanya sekali lagi harap diingat, kewenangan terkait PP No.78/2015 ini adanya di pemerintah pusat sebagai pembuat peraturan,’’ kata Aher.
Sebelumnya, pada Rabu (11/11) lalu, Aher juga menegaskan sikap senada ketika ribuan buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia menolak upah minimun provinsi dan kenaikan UMK mengacu PP No.78/2015.
’’Prinsipnya semua aspirasi ini akan kami tampung. Akan kami kirimkan surat aspirasi dengan kop Pemprov Jabar, yang sifatnya meneruskan keinginan kawan-kawan buruh,’’ katanya, waktu itu.
Secara sikap, lanjut dia, Pemprov akan patuh keputusan pemerintah pusat. Karena itulah, usulan berikutnya soal penolakan UMK mengacu PP tersebut juga tidak bisa serta merta dikabulkan.
’’Jadi, sekali lagi, kami akan meneruskan aspirasi tersebut bukan dalam konteks menyetujui atau menolak usulan dari demo. Pemprov Jabar secara institusi mendukung pelaksanaan PP 78 tersebut berikut turunannya,’’ katanya. (ant/A3/tam)