Ia berharap, sejumlah pengusaha yang melakukan investasi di KBU agar juga melengkapi proses izinnya. Jangan sampai, kata dia, bangunan sudah berdiri namun izin belum ditempuh. ”Proses izin sebetulnya mudah jika syarat dan perlengkapan dari pihak yang mengajukan sudah lengkap,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Pengelolaan Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPMPPT) Ade Zakir membenarkan, jika Grand Paradise saat ini dalam tahap evaluasi lantaran adanya dugaan pelanggaran bangunan dengan menutup saluran air. Padahal, kata dia, saluran air tersebut sudah jelas dilarang untuk ditutup oleh sebuah bangunan. Selain itu, keberadaan Grand Paradise juga izinnya masih tertunda.
”Izinnya masih tertunda. Kita sudah membentuk tim untuk melakukan evalausi terhadap Grand Paradise. Selain itu, kami juga akan mendalami soal saluran air yang ditutup dengan bangunan. Dalam aturan tidak boleh dibangun di atas saluran air. Solusi terakhirnya apakah saluran harus dipindah atau bangunan yang harus digeser. Apalagi saluran air itu masuk di bagian Dinas Bina Marga,” kata Ade. (drx/fik)