Alumni ITB 81 Minta Indar Dibebaskan

Menurut Ketua Umum Masyarakat Telematika (Mastel) Kristiyono, kasus ini adalah kasus penyelenggaraan telekomunikasi karena yang diputus salah dan melanggar hukum adalah kerjasama antara penyelenggara jasa akses internet (PT IM2) dengan penyelenggara jaringan seluler (PT Indosat).

Pihaknya juga meminta Kemenkominfo sebagai instansi berwenang untuk melaksanakan undang-undang telekomunikasi untuk kepastian hukum dan berusaha. (adv/fik)

Tinggalkan Balasan