Indonesia Pengguna Ponsel Terbesar

Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk mengembangkan industri komunikasi dan telematika. Juli lalu, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian telah ditetapkan batas minimimal Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN) di ponsel 4G yang beredar di Indonesia.

Aturan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2017 dan semua smartphone 4G LTE FDD harus mempunyai kandungan lokal minimal 30 persen. Pemerintah juga mendorong tumbuhnya industri pengembang perangkat lunak dan aplikasi.

Langkah Lenovo semakin memperpanjang daftar produsen ponsel yang melokalisasi produknya. Sebelumnya belasan produsen melakukan hal yang sama yaitu merek Samsung, Oppo, Haier, IVO untuk Bolt dan Venera, Modem Bolt dan ZTE untuk Bolt, Polytron, Evercross, Advan, Axioo, MITO, Gosco, SPC dan Asiafone.

Sedangkan dari pemilik merek, terdapat Huawei Tech Investment yang menggunakan fasilitas produksi PT Panggung Electric Citra Buana dan Smartfren Telecom. (wsa/asp)

Tinggalkan Balasan