Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2015 soal izin lokasi, kata dia, setiap perusahaan yang memohon izin lokasi harus memiliki izin prinsip penanaman modal yang dikeluarkan oleh pusat, provinsi dan kabupaten. Artinya setelah mendapatkan izin prinsip, maka bupati yang akan mengeluarkan izin lokasinya. Jadi, UU baru ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Disinggung apakah hingga saat ini ada investor yang meninggalkan Bandung Barat, Rakhmat memastikan sampai saat ini tidak ada satu orangpun investor yang meninggalkan Bandung Barat. ’’Belum ada laporan investor yang pergi. Harapan saya justru investor semakin banyak untuk menanamkan investasinya di Bandung Barat,’’ pungkasnya. (drx/vil)