RAPBD Kota Bandung Rp 6 Triliun

[tie_list type=”minus”]Mou KUA-PPAS Ditandatangani[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Secara mendadak, nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) 2016 ditandatangani Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bersama Pimpinan DPRD Kota Bandung kemarin (5/11).
Untuk diketahui, dalam rapat Badan Musyawarah Dewan, awalnya sebatas mengagendakan laporan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemkot Bandung terkait rampungnya pembahasan KUA-PPAS saja. KUA tersebut disusun dengan tujuan untuk memberikan arah atau pedoman bagi seluruh SKPD dalam menyusun program dan kegiatan yang dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sedangkan, PPAS diatur di dalam Pasal 1 angka 47 PP Nomor 58 Tahun 2005, dan Pasal 1 angka 32 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
Namun, kedua regulasi ini memberi pengertian yang berbeda. Pasal 1 angka 47 PP Nomor 58 Tahun 2005 memberi pengertian atas PPAS sebagai program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD. Sedangkan, Pasal 1 angka 32 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 terakhir diubah dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011.
”Itu memberi pengertian atas PPAS sebagai rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD. Dengan begitu, setiap program menjadi acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD,” kata kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Dadang Supriatna usai MoU KUA-PPAS 2016, kemarin (5/11).
Dalam menyusun rancangan KUA tersebut, wali kota kata dia, dibantu TAPD yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota. Selanjutnya wali kota, yang juga Sekretaris TAPD ini, menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran berikutnya sebagai landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD.
”Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas wali kota bersama DPRD dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD selanjutnya disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD,” tukas Dadang.
Terkait lampiran RAPBD, Dadang menuturkan, untuk tahun 2016, penganggaran yang akan dibahas bersama DPRD tidak kurang dari Rp 6 triliun.
”Kenapa dalam Mou tidak kita bacakan lampiran. Masalahnya, RAPBD secara mekanisme harus diserahkan melalui sidang Paripurna,” ujar Dadang. (edy/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan