Polrestabes Bandung Bakal Terapkan Sidang di Tempat

bandungekspres.co.id – Memudahkan pelanggar dalam membayar denda, Polrestabes Bandung bakal terapkan persidangan di tempat pada hari terakhir pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya, hari ini. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu mengantre sidang tilang di pengadilan.

Menurut Pejabat Sementara Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung Komisaris Santiaji Kartasasmita, dalam persidangan di tempat nanti, akan dihadirkan hakim dari Pengadilan Negeri Bandung untuk menindak pelanggar lalu lintas. ’’Nanti akan ada hakim juga jaksa dalam sidang di tempat tersebut,” ujar Adjie-sapaan akrabnya-saat dihubungi Bandung Ekspres, kemarin.

Dengan persidangan di tempat ini, masyarakat yang terkena tilang petugas dapat membayar denda sesuai dengan pelanggarannya. Pelanggar tidak perlu lagi mengikuti persidangan di pengadilan seperti biasanya. ’’Ya untuk memudahkan para pelanggar. Nantinya tinggal bayar denda di tempat,” tukas Adjie.

Sebelumnya, selama dua pekan, Polda Jabar menggelar Operasi Zebra Lodaya, 22 Oktober-4 November 2015. Kegiatan itu dalam rangka menekan angka pelanggaran juga kecelakaan lalu lintas.

Operasi ini mengedepankan fungsi lalu lintas yang didukung fungsi operasional kepolisian lainnya dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcar Lantas menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2015, Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.

Kegiatan yang dilaksanakan berupa kegiatan Preemtif sebesar 10% melalui pendidikan dan penyuluhan lalu lintas kepada masyarakat. Kegiatan Preventif sebesar 10% melalui pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli lalu lintas, serta tindakan penegakkan hukum seperti tilang sebesar 80% berupa penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran lalu lintas khususnya yang berpotensi dapat menimbulkan kecelakaan dan kemacetan lalu lintas. (vil)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan