bandungekspres.co.id – Enam warga negara asing (WNA) tersangka kejahatan di dunia maya (cyber crime) yang dibekuk jajaran Polda Metro Jaya ternyata hanya jongos dari sejumlah mafia. Sebab, mereka memang ditugaskan menetap di Indonesia untuk menampung uang hasil curian.
Keenam WNA yang dibekuk itu adalah AS (31) dan AK (Rusia), MOS (Libya), RC (Italia), serta IS dan AN yang berasal dari Latvia. Tentu saja mereka mendapat gaji. Angkanya pun lumayan: Rp 10 juta!
Menurut Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, gaji itu diberikan untuk setiap peran dan aksi yang mereka lakukan. “Itu belum termasuk uang penginapan, uang pulsa dan uang lainnya. Total satu bulan bisa Rp 12 juta,” ujar Krishna di Jakarta, Sabtu (31/10).
Menurutnya, otak komplotan itu adalah AS alias AN. Sedangkan lima tersangka lainnya hanya kaki tangannya.
AK berperan sebagai penarik uang di mesin anjungan tunai mandiri (ATM). Sedangkan MOS alias Ahmed Lunusov, RC alias Albert Romulus, IS alias Polaks Guntars dan IN alias Linnik Nikolas, bertugas membuat buku tabungan dan paspor.
Untuk setiap buku tabungan yang dibuat dengan ideintitas palsu, AS akan mengeluarkan biaya antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Alhasil, ratusan rekening dengan identitas palsu dan sejumlah alat pencetak paspor palsu juga disita dari pelaku.
Krishna menambahkan, setiap rekening isinya mulai dari ratusan juta rupiah. “Bahkan ada yang mencapai Rp 1,5 miliar lebih,” tegas Krishna.
Kini, Polda Metro Jaya masih memburu pelaku lainnya yang terlibat dari jaringan cyber crime ini. “Kami koordinasi dengan provider telekomunikasi dan perbankan untuk melacak pelaku lainnya,” ujar perwira menengah Polri itu. (elf/JPG)