Inspektorat Siap Tindak Tegas Pelanggar PIPPK

Di samping itu, kegiatan di Karang Taruna, pembuatan urban farming, sebesar Rp 20 juta di dua lokasi setiap RW. Realisasinya, kegiatan itu hanya satu buah dengan menggunakan tanah milik warga.

Realisasi PIPPK tersebut mengilhami warga menggelar silaturahmi serta menghasilkan keseparakat yang dituangkan dalam berita acara dan surat pernyataan bersama.

Selanjutnya, keptusan para RW itu disampaikan kepada Lurah Kebon Jayanti dengan tembusam ke LPM Kelurahan. ’’Intinya kami menginginkan PIPPK diberikan sesuai dengan kebutuhan watga di masing-masing RW. Bukan atas kehendak pihak Kelurahan,’’ pungkas Dida. (edy/vil)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan