bandungekspres.co.id– Merealisasikan janji politik merupakan kewajiban pejabat terpilih. Namun, setelah mendapat kuncuran APBD, tata kelola keuangan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Begitupun dengan janji Ridwan Kamil, terkait bantuan Rp 200 juta per RW. Melalui Program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK). Realisasi penggunaan anggaran harus sesuai karakter kebutuhan kewilayahan, dan Perwal tentang PIPPK.
Sehingga, tidak ada toleransi bagi pelanggar PIPPK. ’’Pelaku akan saya tindak tegas,” kata Ketua Tim PIPPK Kota Bandung Yossi Irianto, usai rapat Badan Musyaawarah di Gedung DPRD Kota Bandung, kemarin.
Menurut Yossi yang juga Sekretaris Daerah Kota Bandung ini, Inspektorat bersama Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) harus berkoordinasi terkait setiap pelanggaran PIPPK. Namun, harus ditelusuri lebih dalam bila ada pelaku pelanggaran PPK. ”Inspektorat melakukan kajian. Bila pelanggaran administrasi berikan pemahaman. Tetapi, bilamana terindikasi gratifikasi, ada mekanisme yang mengaturnya,” tukas Yossi.
Di tempat sama, anggota Komisi B Herman Budyono menyatakan, sejak awal penyusunan daftar penggunaan anggaran (DPA) sudah diperdebatkan. Sebab, SKPD pembuat DPA yang notabene Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bandung disinyalir mengabaikan aspirasi kewilayahan. Pasalnya, DPA dibuat sendiri. ’’Dalam realisasi, kini banyak penolakan, itu akibat ketidak konsistenan mematuhi aturan,” kata Budyono.
Budy menjelaskan, kewilayahan memiliki karakter yang berbeda. Maka, kebijakan memukul rata kebutuhan belanja barang dan kegiatan yang ditunjang TU dan GU tak realistis. Atas kondisi tersebut, kucuran anggaran PIPPK di tahun 2016, perlu dikaji ulang.
Realisasi PIPPK di Kelurahan Kebon Jayanti, Kecamatan Kiaracondong yang memperjual belikan formulir kartu keluarga dan kartu tanda penduduk, menuai protes keras. Sebab, dari RW 01 hingga RW 14, dibebani barang yang sebenarnya disalurkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bandung, secara gratis. Harga dua buah buku itu Rp 500 ribu. ”Barang itu pernah diminta . Tetapi, Lurah Kebon Jayanti memakskan,” ujar Ketua RW 09 Dida Apriliadi kepada Bandung Ekspres.
Pemaksaan lain terkait belanja spanduk, brousur, panflet, umbul-umbul dan sarana informasi lainnya, senilai Rp 4 juta serta belanja pakaian kerja lapangan senilai Rp 3 juta sebanyak lima stel seragam Linmas.