bandungekspres.co.id– Warga miskin penerima beras raskin di Kabupaten Bandung akan mendapatkan beras rakyat sejahtera (rasta) sebanyak dua kali. Yakni Rasta reguler ditambah Rasta ke-13.
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Bandung (BKP3) Ir Dadang Hermawan mengatakan, jika beras Rasta yang diterima dalam kondisi buruk maka warga berhak menolaknya atau bahkan mengembalikannya kepada pihak desa untuk digantikan ke pihak Bulog.
”Ingat, Pemkab Bandung kan membeli beras itu, makanya kami minta warga jangan membeli jika kondisi beras jelek. Atau kembalikan dan diganti dengan yang lebih baik oleh pihak Bulog,” ujar Dadang.
November mendatang lanjutnya, penyaluran Rasta untuk jatah reguler dan ditambah Rasta ke-14. Dia menjelaskan, harga Rasta masih tidak berubah yakni Rp 1.600 per kilogram dengan bantuan dari Pemkab Bandung Rp 50 per kilogram untuk distribusi.
Pihaknya enggan mendengar keluhan penambahan harga besar lantaran untuk alasan pengepakan atau bungkus beras. Selama ini, katanya, Pemkab Bandung belum bisa menggratiskan beras raskin seperti yang dilakukan Pemkot Bandung dan kota lainnya. Alasan jumlah penerima beras Rasta yang mengakibatkan Kabupaten Bandung tidak mampu menggratiskannya.
”Kami belum mampu karena jumlah rasta di kota Bandung itu tidak sebesar Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Jumlah Rasta Kabapaten Bandung sebesar 2.804 ton per bulan. Apabila digratiskan membutuhkan anggaran tak kurang dari Rp 56 miliar per tahunnya. (gun/rie)