bandungekspres.co.id– Polemik surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) calon Wali Kota Tri Rismaharini dianggap selesai. Polri tidak ingin memperpanjang polemik yang disulut Kejati Jatim tersebut. Namun, hingga saat ini masih muncul tanda tanya, mengapa SPDP itu muncul jelang pilkada Surabaya.
Wakapolri Komjen Budi Gunawan mengatakan, setelah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kasus penyalahgunaan kewenangan terkait penggunaan jalan untuk tempat penampungan sementara (TPS) Pasar Turi itu selesai. ”Kan sudah tidak terbukti, mau apa lagi,” kata BG, sapaan Budi Gunawan, di Mabes Polri, kemarin (27/10).
Poin utamanya, lanjut BG, Risma yang tidak mau memberikan tanda tangan berita acara penyerahan hasil pekerjaan dari pengembang. Hal itu dikarenakan ada pekerjaan yang belum selesai, seperti penyediaan eskalator. ”Inilah yang memastikan tidak adanya pidana,” terangnya.
Saat ditanya, apakah ada yang ingin memanfaatkan SPDP itu untuk menarik kepentingan tertentu? Dia menjawab bahwa terkait masalah itu, tentu harusnya ditanyakan ke Kejaksaan. Sebab, lembaga itu yang memunculkannya di media. ”Silakan tanya Kejaksaan,” tuturnya.
Sementara itu, Komisioner Kejaksaan Indro Sugianto mengatakan, memang sulit untuk menganalisa apakah ada pihak yang mencoba mendapatkan keuntungan dengan munculnya SPDP yang menjerat Risma. ”Sebab, memang prosedurnya SPDP itu ada agar Kejaksaan bisa membentuk jaksa pengkaji perkara,” terangnya.
Untuk mengetahui apakah ada yang mencoba memanfaatkan situasi kepolisian terkait SPDP, harus ada analisa terhadap siapa pelapor dan bagaimana bukti laporan tersebut. ”Bila, ternyata memang tidak ada cukup bukti seperti ini. Tentu patut untuk dipertanyakan,” paparnya.
Lalu, penyebab pelapor melaporkan Risma juga perlu untuk dipelajari. Sehingga, bisa diketahui apa motif sebenarnya dari laporan tersebut. Apalagi, SPDP itu mencuat jelang pilkada, tentu semuanya bertanya-tanya mengapa seperti ini. ”Kalau semua dianalisa, saya yakin bila ada rangkaiannya tentu akan diketahui,” terangnya saat dihubungi Jawa Pos (induk Bandung Ekspres), kemarin.
Dia menjelaskan, adanya kebijakan penghentian sementara kasus para calon kepala daerah, maka ada keuntungan mengantisipasi muatan politis. Hal-hal yang tidak sehat dalam pilkada bisa diantisipasi. ”Kebijakan ini sudah tepat, kalau seperti yang saya dengar. Buktinya sekarang muncul masalah ini yang bsia selesai cukup cepat,” ujarnya.