Kota Cirebon Punya 114 PNS Baru

bandungekspres.co.id– Walikota Cirebon Drs Nasrudin Azis SH secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk 114 PNS baru di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon. Penambahan PNS itu dari tenaga honorer Kategori Dua (K-2) yang telah lulus ujian CPNS tahun 2013 dan 2014 lalu. Meskipun ada penambahan, jumlah itu tetap tidak cukup untuk memenuhi kekurangan pegawai di beberapa SKPD.

YUSUF SUEBUDIN/RADAR CIREBON PNS BARU: Walikota Nasrudin Azis mengambil sumpah 114 PNS baru di lingkungan Pemkot Cirebon, akhir pekan kemarin. Tambahan PNS baru itu tidak menutupi kekurangan pegawai di banyak SKPD.
YUSUF SUEBUDIN/RADAR CIREBON

PNS BARU: Walikota Nasrudin Azis mengambil sumpah 114 PNS baru di lingkungan Pemkot Cirebon, akhir pekan kemarin. Tambahan PNS baru itu tidak menutupi kekurangan pegawai di banyak SKPD.

Sebanyak 114 CPNS dari honorer K-2 resmi menjadi PNS. Hal ini setelah mereka menerima SK yang diberikan langsung oleh Walikota Nasrudin Azis di gedung Korpri Jalan By Pass Kesambi, akhir pekan kemarin. Sejatinya, ada 116 honorer K-2 yang lulus tes CPNS. Hanya saja, satu mengundurkan diri dan seorang lainnya meninggal dunia. Sisa 114 CPNS dari K-2 tersebut menjadi tambahan PNS baru. ”Saya selaku pejabat pembina kepegawaian berharap PNS baru ini menjalankan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Nasrudin Azis dalam sambutan penyerahan SK 114 PNS baru tersebut.

Di samping itu, Walikota Azis mengimbau kepada pimpinan unit kerja dan SKPD yang menerima penempatan PNS tersebut, untuk secara bersama-sama melakukan pembinaan sekaligus memahami peran tugas dan fungsi PNS dalam mewujudkan visi Religius, Aman, Maju, Aspiratif dan Hijau (RAMAH) di tahun 2018 nanti. Penambahan PNS baru ini, diyakini Azis belum mencukupi kekurangan pegawai pada banyak SKPD. ”Saya mendapatkan laporan banyak SKPD yang kekurangan pegawai. Formasi PNS baru ini sebelumnya sudah jelas. Banyak di antaranya sebagai guru. Kita masih kekurangan pegawai,” terangnya kepada wartawan kemarin.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BK-Diklat) Kota Cirebon Anwar Sanusi SPd MSi mengatakan, data jumlah pegawai yang dibutuhkan SKPD telah disampaikan kepada BK-Diklat secara resmi. Hanya saja, BK-Diklat tidak dapat melakukan proses lanjutan. Sebab, aturan pemerintah pusat melarang penambahan pegawai honorer sejak tahun 2005 lalu. Yakni, sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.

Tinggalkan Balasan