Komisioner KPU Ida Budhiati menjelaskan, ada aturan dalam PKPU mengenai status tersangka apabila si tersangka itu memenangkan pilkada. ”KPU akan menyampaikan kepada gubernur atau Mendagri, pejabat yang melantik, bahwa dia tersangka,” terangnya. Tugas KPU hanya menyampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi pejabat yang melantik. (idr/gun/wan/byu/rie)
Ada Kelalaian, Kapolri Tegur Polda Jatim
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News