Tahan Pelaku Penganiayaan

[tie_list type=”minus”]Oknum Mahasiswa Diganjar 15 Tahun Kurungan[/tie_list]

bandungekspres.co.id– Jajaran Kepolisian Polsek Dayeuhkolot resmi menahan oknum mahasiswa berinisial K, 19, yang telah menganiaya Andi, 12, siswa SDN Dayeuhkolot X.

mahasiswa PTS di Kota Bandung melakukan penganiayaan pada siswa SD
Dokumentasi/bandung ekspres

SADIS: K, mahasiswa PTS di Kota Bandung melakukan penganiayaan pada siswa SD. Parahnya pelaku menganiaya korban saat berada di kelas dan disaksikan oleh teman korban.

Penahanan tersebut dilakukan mulai Kamis (22/10), usai petugas melakukan pemanggilan kedua terhadap pelaku untuk proses penyidikan. Sebelumnya, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan membenarkan, tersangka sudah ditahan sejak Kamis (22/10) di Mapolsek Dayeuhkolot. Pertimbangan itu dilakukan usai aparat kepolisian secara maraton mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi dalam peristiwa itu.

”Dari serangkaian pemeriksaan dan bukti yang ada kami simpulkan dia bersalah. Sehingga petugas melakukan langkah penahanan,” kata Erwin di Mapolres Bandung kemarin (23/10).

Menurut Erwin, alasan pihaknya tidak langsung melakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka karena masih melengkapi beberapa hal termasuk alat bukti. Erwin juga menilai, pihaknya enggan terlalu tergesa-gesa dalam mengungkap kasus tersebut. Apalagi terdapat tekanan dari pihak lain.

”Seperti dengan kasus dugaan penganiayaan ini kami membutuhkan berkas pemeriksaan lengkap. Nah sekarang sudah, makanya dia ditahan,” ujarnya.

Erwin mejelaskan, pelaku menimba ilmu di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Bandung. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

”Nah kalau terkait upaya pendampingan (pada korban, Red) dari polisi kami akan berkoordinasi dulu dengan Pemda setempat,” jelasnya.

Lebih lanjut, peristiwa ini juga harus menjadi sebuah pembelajaran dan peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan aksi kekerasan terhadap anak. Sebab, pada dasarnya seorang anak haruslah mendapat perlindungan bukan menjadi sasaran kekerasan. Erwin juga ikut menyangkan aksi tersebut apalagi terjadi di lingkungan sekolah. Serta yang menjadi korban merupakan siswa yang masih duduk di sekolah dasar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan