[tie_list type=”minus”]Terhadap Pelaku Kekerasan Seksual Anak[/tie_list]
JAKARTA – Sanksi tegas disiapkan untuk para pelaku kekerasan terhadap anak, terutama kekerasan seksual. Presiden Joko Widodo telah setuju diterapkan hukuman tambahan berupa pengebirian bagi para pelaku.
”Beliau setuju jika dilakukan pemberatan hukuman kepada pelaku termasuk di dalamnya adalah pengebirian syaraf libido,” kata Mensos Khofifah Indar Parawansa, usai rapat terbatas penanggulangan kekerasan terhadap anak, di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin (20/10).
Menurut dia, pemberatan hukuman tersebut karena didasari keprihatinan mendalam. Dia menyatakan, kalau presiden memberikan perhatian serius terkait perlindungan kepada anak-anak Indonesia. Karena itu, selain menyangkut hukuman bagi pelaku kekerasan seksual, presiden juga mengingatkan tentang pentingnya upaya pencegahan.
Salah satunya, Jokowi ingin upaya pencegahan telah dimulai sejak proses pendidikan pranikah. Bahwa, para orangtua harus memahami bagaimana melindungi anak-anak mereka. ”Anak-anak itu adalah aset bangsa. Karena itu, harus dijaga dan dilindungi,” imbuhnya.
Jaksa Agung Prasetyo menambahkan, pertimbangan Presiden Jokowi setuju diterapkannya hukuman tambahan berupa pengebirian bagi pelaku kejahatan seksual kepada anak-anak, agar ada dampak prevensi dan efek deterred. Yaitu, bisa menjerakan dan bisa menimbulkan orang harus berpikir seribu kali kalau akan melakukan kejahatan seksual terhadap anak.
”Ini satu hal yang tentunya merupakan terobosan baru,” tegas Prasetyo. Dia termasuk yang berharap terobosan baru tersebut nantinya akan memberikan perubahan positif bagi perlindungan anak di Indonesia.
Tentang bagaimana hukuman tambahan itu nanti akan diberlakukan, menurut dia, ada pemikiran untuk kalau perlu diterbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang). Sebab, lanjut dia, ada pemikiran kalau dilakukan dengan melakukan revisi Undang-Undang, dikhawatirkan prosesnya akan terlalu lama.
”Sementara tuntutan tentang upaya perlindungan bagi anak-anak ini sudah semakin mendesak. Tidak mustahil nantinya akan dikeluarkan semacam Perppu,” tandasya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh menuturkan, penegakan hukum merupakan salah satu faktor pemicu maraknya kejahatan seksual terharap anak. ”Mekanisme hukum yang ada saat ini tidak menjerakan pelaku kejahatan seksual,” katanya kemarin.