DAYEUHKOLOT – Baru-baru ini kasus penganiayaan terjadi pada Andi 12, siswa SDN X Dayeuhkolot. Pelakunya, oknum mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di Kota Bandung.
Terungkapnya kasus tersebut, berdampak pada psikologis korban. Untuk mengantisipasi hal itu, kini banyak elemen yang berusaha memberikan bantuan.
Yanyan Wahdanimar 42, sebagai seorang wanita yang aktif dalam hal-hal sosial dan kemanusiaan mengatakan, pihaknya memberikan bantuan pendampingan kepada korban yang kebetulan berasal dari keluarga kurang mampu.
”Bantuan tersebut berupa pendampingan oleh pengacara yang disediakan oleh dirinya dan sekaligus Yanyan pun ikut terlibat secara moril,” kata Yanyan di rumah korban kemarin (20/10).
Yanyan menjelaskan, kasus ini masalah serius. Jika dibiarkan akan membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologis anak-anak. Sebab, tidak sepantasnya seorang anak kecil dianiaya sampai terluka parah. ”Terlepas dari adanya perbuatan sebelumnya yang biasa dilakukan oleh anak kecil. Orang dewasa harusnya memberi contoh dalam hal penyelesaian masalah dengan cara yang bijak, bukan dengan cara kekerasan apalagi dilakukan oleh seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta terpandang,” paparnya.
Yanyan menegaskan, dirinya tidak membela siapapun. Dirinya hanya ingin mengawal agar proses hukum berjalan dengan adil. ”Perkara penganiayaan ini ditangani secara cepat karena melibatkan anak-anak,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan menuturkan, saat ini jajarannya resmi menetapkan oknum mahasiswa berinisial K, 20, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan siswa SDN Dayeuhkolot X atas nama Andi, 12, pada Sabtu (10/10) lalu. Meski begitu, pihaknya belum melakukan penahahan karena mengaku masih melakukan proses penyelidikan.
”Kami sudah memeriksa tiga saksi yang ada dilokasi. Dari situ kami tetapkan dia (oknum mahasiswa) sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Erwin.
Rencananya, kata dia, aparat kepolisian sektor Dayeuhkolot yang menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SD akan melakukan pemanggilan kedua kepada yang bersangkutan yang kini telah berstatus sebagai tersangka. Sesuai dengan agenda, pada Kamis (22/10) besok pihaknya dari Polsek setempat akan kembali memanggilnya.
”Kamis minggu ini kami akan melakukan pemanggilan kepada oknum mahasiswa itu. Memang sejauh ini dia belum kami tahan,” pungkasnya. (yul/rie)