Segel Tambang Emas Ilegal

SOREANG – Jajaran Kepolisian Polres Bandung menyegel lokasi penambangan emas ilegal di Desa Cibodas Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung. Petugas juga akan segera menyelidiki aktivitas penambangan batu di Kecamatan Baleendah yang diduga menyebabkan puluhan rumah warga retak-retak.

Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan SIK mengatakan, sedang melakukan pemeriksaan pada sebanyak 18 orang penambang emas liar di Desa Cibodas. Mereka sebelumnya diamankan saat melakukan aktivitas penambangan di lokasi tersebut. ”Tetapi ke 18 orang tersebut belum ada ditetapkan menjadi tersangka,” kata Erwin kemarin (14/10).

Dia mengatakan, masing mengonsultasikan keterangan saksi dengan saksi ahlai. Sebab, aktivitas penambangan tersebut memerlukan kajian dari ilmu lingkungan.

”Perbuatan mereka ini harus dibuktikan dulu oleh saksi ahli. Sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan emas ilegal itu,” tuturnya.

Erwin menjelaskan, pihaknya tengah menunggu hasil kajian ahli dari Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLHD). Bilamana sudah ada hasil kajian mengenai kerusakan lingkungan di area penambangan emas ilegal, maka status 18 orang tersebut akan langsung dinaikan jadi tersangka.

Menurut dia, aktivitas penambangan emas di lokasi itu tidak berizin. Serta berpotensi merusak lingkungan dan bertentangan dengan Undang-undang Minerba No. 4 tahun 2009.

”Ke 18 orang saksi ini berbeda-beda. Ada yang penggali, pengepul dan lainnya. Sampai saat ini keterangan mereka masih kami dalami,” tuturnya lagi.

Dia juga menegaskan, tidak akan main-main dalam menangani kasus penambangan emas ilegal. Apalagi pemberantasan tambang ilegal ini telah diintruksikan oleh Kapolri dan Kapolda dalam Operasi Tambang Lodaya 2015.

”Akan kami sikat habis semua penambangan ilegal. Sebab, ini instruksi pimpinan. Selain di Kutawaringin, berdasarkan informasi awal ada beberapa titik lagi, tapi masih kami selidiki. Pokoknya akan kami tertibkan, jangan sampai kejadian seperti di Lumajang,” tuturnya.

Selain itu, Erwin pun menegaskan, mengenai keberadaan penambangan batu di Kampung Babakan Sadang, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, oleh PT Bumi Kalimantan Lestari (BKL) yang mengakibatkan puluhan rumah warga mengalami retak-retak dan tanah amblas kurang lebih sedalam 10 sentimeter.

Sejauh ini, pihaknya belum mendapatkan laporan apapun, baik dari masyarakat ataupun pihak perusahaan penambangan tersebut. Tetapi, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan, karena jangan sampai aktivitas penambangan tersebut merugikan warga sekitar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan