JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat (NasDem) Patrice Rio Capella (PRC) sebagai tersangka suap dalam pengamanan penanganan perkara dana bansos di Kejati Sumut atau Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus suap ke hakim dan panitera PTUN Medan yang menjerat Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menyatakan, penyidik telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Patrice sebagai tersangka. Termasuk, berdasar keterangan dari Gatot dan Evy yang juga jadi tersangka dalam kasus ini.
“PRC diduga menerima suap dari GPN dan ES,” kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (15/10).
Dalam perkara ini, Gatot dan Evy dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. “PRC diduga melanggar pasal 12 a dan 12 b atau pasal 11 UU Tipikor,” kata Johan.
Namun, KPK belum mau membeberkan berapa nilai suap yang diberikan Gatot dan Evy kepada Rio untuk mengamankan kasus korupsi dana bansos, bantuan daerah bawahan, dan bantuan operasional sekolah di kejaksaan itu.
Atas kasus ini, Patrice menyatakan mengundurkan diri dari posisinya di partai pimpinan Surya Paloh itu. Patrice pun tidak hanya mundur dari posisi sekjen, tetapi juga sebagai kader Partai NasDem dan keanggotaannya di DPR. “Saya mengundurkan diri dari sekjen dan berhenti dari partai ini,” katanya dalam jumpa pers di kantor DPP NasDem, Kamis (15/10).
Patrice mengaku andil dalam membidangi dan membesarkan NasDem. Namun, katanya, keputusannya untuk mundur itu sudah dibicarakan dengan Surya Paloh. “Saya ikut membesarkan partai ini. Namun saya memutuskan mundur. Dari DPR, dari partai, dari sekjen,” kata anggota Komisi III DPR itu.
Soal status tersangka yang disandangnya, Patrice mengaku akan bersikap kooperatif ke KPK. Namun, dia belum berencana untuk mengajukan praperadilan atas kasus ini. “Belum ada rencana ke sana (praperadilan). Saya bahkan baru akan diperiksa besok sebagai saksi,” katanya. (put/jpg)