[tie_list type=”minus”]Rehab Kantor Kelurahan Cirangrang Terancam Molor[/tie_list]
SUMUR BANDUNG – Proyek rehab Kantor Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung rupanya bermasalah. Sebab, meski masa lelang dan masa sanggah sudah selesai, namun di lokasi belum ada kegiatan apapun.
Padahal, saat melihat masa pekerjaan yang tertera dalam jadwal, bangunan sebenarnya harus sudah diruntuhkan. Jika tidak segera dilakukan, dikhawatirkan pengerjaan tidak selesai sesuai batas waktu. Mengingat, saat ini sudah dekat masa akhir penyerapan anggaran murni 2015.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Riantono menyoroti persoalan pengerjaan rehab bangunan Kelurahan Cirangrang yang hingga kini secara fisik belum dikerjakan. Menurut dia, kondisi itu terjadi karena tidak dibarengi dengan tahapan yang meyakinkan. Padahal, tenggat waktu pelaksaan 75 hari kerja. Karena itu, akan menimbulkan masalah saat melakukan penagihan.
Dengan begitu, kata dia, bukan tidak mungkin pengerjaan meloncat tahun anggaran. Sedangkan dalam proyek kantor Kelurahan Cirangrang senilai Rp 516 juta itu, tidak masuk Daftar Penggunaan Anggaran Luncuran (DPAL). Sebagai parameter pembiayaan luncuran dalam dokumen kebijakan umum anggaran (KUA).
Menurut politikus PDIP ini, kasus Kantor Kelurahan Cirangrang terjadi membuktikan lemahnya koordinasi antar satuan kerja perangkat daerah (SKPD). ’’Ini (lemahnya kordinasi) cara kerja yang harus diperbaiki. Penyerapan anggaran yang tepat waktu dan terukur akan berdampak pada hasil pembangunan yang maksimal,” terang dia kemarin (14/10).
Oleh karena itu, Riantono berharap, ada reformasi birokrasi dalam menyikapi tata kelola APBD. Dengan begitu, hal yang sudah digariskan dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dapat ditindaklanjuti dengan mekanisme penggunaan belanja anggaran sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Dokumentasi, Sertifikasi, dan Mutasi Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Idad Irawan Hamzah mengatakan, berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil Nomor 641/Kep.686-DPKAD/2015 tentang Penghapusan Bangunan Milik Pemerintah Kota Bandung, aset bangunan kelurahan merupakan bagian dari 12 bangunan yang terdampak penghapusan per 14 Juli 2015. Sedangkan tanggal Berita Acara Perhitungan/Taksasi Bangunan tertanggal 13 April 2015 dengan hasil taksasi nilai bangunan Kantor Kelurahan Cirangrang sebesar Rp 1,587,000.
