[tie_list type=”minus”]Cara Masif Terapkan Hukum Pajak[/tie_list]
SUMUR BANDUNG – Satu bulan penuh Dinas Pelayanan Pajak Kota Bandung melaksanakan pembinaan. Karena itu, tidak salah jika masuk di medio Oktober ini menerapkan penindakan.
Memang tidak langsung dilakukan penyegelan terhadap wajib pajak yang masih membandel tidak mendaftarkan usahanya. Namun, dalam seminggu ke depan WP bandel tempat usahanya akan dipasangi stiker peringatan terakhir. ”Cara itu diharapkan ada efek jera. Terus membandel ditindak dengan hukum pajak,” kata Kepala Disyanjak Kota Bandung Priana Wirasaputra, kemarin.
Dia menjelaskan, upaya itu merupakan bagian tak terpisahkan dari komitmen yang sudah dibangun dengan jajaran Polrestabes dan Kejaksaan Negeri Bandung. Strategi demikian tak bermaksud menakuti. Tetapi, pembelajaran dan sosialisasi tata kelola pelaksanaan perpajakan secara benar.
Di samping itu, pihaknya dalam waktu dekat akan membekali pemahaman pegawai di lingkungan Disyanjak, dengan pendalaman tata cara penindakan pelanggaran pajak di masyarakat. ’’Menghadirkan pakar hukum guna memantapkan keilmuam pegawai pajak tuntutan mendesak,” ujar Priana.
Terkait hasil pembinaan wajib pajak selama kurun waktu 7 September hingga 7 Oktober, kemarin. Priana, menuturkan, sudah ada 502 wajib pajak baru yang mendaftar. ’’Itu rekor menjaring WP baru dalam tempo satu bulan,” urai mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung tersebut.
Adapun target meraih wajib pajak baru, tidak dibatasi, memungkinkan seluruh pengusaha baru harus terdaftar. Kendati demikian, Disyanjak tak muluk-muluk. Untuk tahap pertama, 1.000 wajib pajak dari pengusaha baru sudah prestasi gemilang.
Data yang terhimpun sementara yang diserahkan Bidang Pajak Pendaftaran, tambah Priana, wajib pajak yang terdaftar adalah pengusaha hotel 21 WP, usaha kos 68 WP, restoran 300 WP dan usaha parkir 21. Secara total secara tertulis itu yang baru dilaporkan, (edy/vil)