Jerat Korban Pakai Tali

Akibat pembunuhan berencana itu, pelaku dijerat pasal berlapis. Selain dijatuhi Pasal Perlindungan Anak Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014, tersangka pun dijatuhi Pasal 80 dan 81 juga Pasal 338, 339 dan 365 KUHPidana. ”Ancaman maksimal hukuman mati,” tegasnya.

Sementara itu, tersangka DAN mengaku, memang merencanakan pembunuhan terhadap korban di areal Perkebunan Malabar, Kampung Sasak Anyar, Desa Sukamanah, Kecamatan Pangalengan. ”Yayang, suka mengejek saya, katanya saya tidak laku sama perempuan. Saya juga kesal, karena Yayang itu berhubungan dengan teman saya dan saya menjadi cemburu,” ungkapnya.

Dia pun mengakui, sebelum membunuh Yayang, dia sempat menyetubuhi dua kali serta persetubuhan itu dilakukan olehnya dan Yayang tanpa paksaan. ”Yayang sudah biasa melayani orang dan dibayar Rp 100.000. Tapi kalau saya tidak pernah bayar, kalau orang lain bayar,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan warga digegerkan dengan ditemukannya sosok mayat perempuan di area Perkebunan Malabar Sasak Anyar, Desa Banjarsari, Kecamatan Pangalengan, kemarin (11/10) sekitar pukul 06.00. Mayat tersebut diduga korban pembunuhan dan pemerkosaan. Dari hasil pemeriksaan, korban diduga kuat menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.

Korban ditemukan dalam kondisi terlentang di area perkebunan dengan leher terluka akibat adanya jeratan. Pakaian remaja perempuan itu sudah tersingkap tanpa mengenakan celana. (yul/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan