’’Mem-PHK pekerja juga harus berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial secara resmi tidak sepihak. Makanya, kami dari pemerintah akan menindaklanjuti permasalahan ini,” pungkasnya. (yul/rie)
’’Mem-PHK pekerja juga harus berdasarkan putusan pengadilan hubungan industrial secara resmi tidak sepihak. Makanya, kami dari pemerintah akan menindaklanjuti permasalahan ini,” pungkasnya. (yul/rie)