Satuan Lalu Lintas Polres Bandung Gelar Program Polsanak

”Realita ini jelas menjadi satu permasalahan yang harus disikapi karena menyangkut ketertiban dan keselamatan berlalu lintas,” ucapnya.

”Peran dari orang tua yang harus lebih ditonjolkan. Tidak memberikan fasilitas atau mengizinkan anaknya menggunakan kendaraan ketika belum usia 17 tahun. Kenapa 17 tahun, itu aturan atau undang-undang. Kemudian penelitian psikolog, kedewasaan dan kematangan remaja dimulai sejak usia 17 tahun,” tambahnya.

Dia mencontohkan, ketika anak di usia 12-13 tahun sudah dibebaskan mengendarai sepeda motor, tentunya secara psikologis dan kematangannya masih kurang. Akibatnya anak tersebut kurang mengusasi kendaraan dan akhirnya bisa menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

”Kami sering memberikan imbauan sampai ke sekolah. Selain itu, guru pun berperan aktif di dalam mengimbau anak didiknya untuk tidak mengunakan kendaraan sendiri ketika belum usia 17. Ini supaya anak-anak kita yang di bawah umur tidak jadi korban lalu lintas dan tidak menjadi penyebab kecelakaan,” pungkasnya. (adv/yul/rie)

 

Tinggalkan Balasan