”Tindak pidana sebagaimana dimaksud tersebut hanya dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali,” paparnya.
Setiap satu tahun sekali pihaknya selalu berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan untuk melakukan pemantauan terhadap sungai Citarum. Dari hasil pemantauan, rentang tahun 2008 s/d 2012, kondisi sungai Citarum masih dalam taraf cemar sedang.
”Namun pada 2013 ini, kondisi sungai mulai dari hulu Cisanti sampai ke muara sungai Citarum sudah dalam kondisi tercemar berat,” ungkap Atih. (gun/rie)
Peliknya Masalah Citarum
