Tergugat Tanyakan Keabsahan Jumlah DPT

BALEENDAH – Sidang gugatan sengketa Pemilihan Kepala Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kemarin. Kali ini sidang mengagendakan keterangan saksi dari pihak tergugat Bupati Bandung Dadang M. Naser dengan intervensi Kades Rancamanyar Dani Hamdani.

Majelis hakim yang diketuai Fari Rustandi SH meminta keterangan dari saksi Mumun, selaku Ketua Panitia Pilkades Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kuasa Hukum penggugat Tirta Sonjaya mengatakan, dalam persidangan tersebut terungkap fakta terkait daftar pemilih tetap (DPT) yang dipertanyakan pihak penggugat yakni calon kades nomor tiga Dadan Suhendar. Sebab, pada saat itu disebutkan jumlah DPT mencapai 33 ribu pemilih. Padahal faktanya, hanya 16 ribu pemilih yang hadir ke TPS.

Namun saksi menyebut, jumlah DPT 33 ribu akibat kesalahan tulis. Saksi kemudian meralatnya jumlah DPT yang sebenarnya ada 25 ribu lebih.

”Kalau begitu sisanya dari selisih 25 ribu hak pilih itu kemana? Sedangkan dalam sistem demokrasi itu kan kalau kurang dari 50 plus satu, artinya tidak memenuhi korum dan pilkades tidak sah,” papar Tirta.

”Jadi dalam sidang gugatan Pilkades Rancamanyar ini makin banyak kecurangan dan kejanggalan terungkap di persidangan,” tambahnya.

Dia menuturkan, pihak penggugat juga mempertanyakan angka 25 ribu itu diambil dari data yang mana. Sebab, saksi menjawab data tersebut dari hasil Pilpres 2014, sementara Pilkades Rancamanyar digelar pada 5 April 2015.

Begitu juga terkait undangan kepada pemilih yang hanya dibagikan di TPS-TPS dan tidak dibagikan melalui RT/RW. Padahal, kata Tirta, TPS tidak diberi kewenangan untuk memberikan undangan kepada para pemilih yang tercantum di DPT. ”Tentu data pemilih juga sudah berubah karena sudah lama. Ada juga data pemilih yang dobel. Seharusnya kan panitia melakukan survei lagi terkait DPS sampai ke DPT,” tuturnya.

Tergugat juga mempertanyakan soal dana pelaksanaan pilkades yang diajukan ke Pemkab Bandung oleh panitia yang mencapai 33 ribu pemilih. Padahal yang memilih hanya 16 ribu orang. ”Nah, sisa dananya setelah cair dari pemkab itu dikemanakan? Kemudian dana pilkades yang dikutip dari para calon kades itu apa dikembalikan ke para calon setelah dana dari pemkab cair? Kan tidak,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan