Untuk reklame sendiri terbagi dua jenis yakni permanen dan tidak. Untuk yang permanen bisa berupa papan merk toko, bilboard hingga megatron. Sedangkan yang temporer di antaranya baligo dan spanduk.
Di Cimahi sendiri ada 2.500 wajib pajak reklame, baik reklame permanen dan temporer. Untuk reklame permanen jatuh tempo pembayaran setahun sekali. Ssedangkan untuk yang temporer jatuh tempo pembayaran adalah tujuh hari (masa berlaku tujuh hari).
Sesuai dengan peraturan, reklame yang sifatnya sosial atau tidak profit oriented tidak dipungut pajak. Akan tetapi tetap harus mendapatkan izin berupa cap dan tanda tangan petugas di dalam reklame tersebut. (gat/rie)