Imbas Kekeringan, 120 PDAM Tidak Lagi Beroperasi

SOREANG – Ketua Perhimpunan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi) Rudi Kusmayadi menyebutkan, sebanyak 120 Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di sejumlah daerah di Indonesia berhenti beroperasi akibat mengalami kekeringan. Jumlah tersebut kemungkinan terus bertambah.

”Saat ini satu instalasi milik PDAM Tirta Galuh berkapasitas 50 liter per detik tidak lagi beroperasi karena kekeringan. Kalau melihat laporan yang disampaikan krisis center Perpamsi, rata-rata dari 380 anggota hampir 50 persennya sudah tidak lagi bisa berproduksi,” papar Rudi yang juga Direktur PDAM Tirta Raharja Kabupaten Bandung ketika ditemui Bandung Ekspres usai melaksanakan salat ied di Lapangan Upakarti Soreang, kemarin (24/9).

Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan musim kemarau yang akan berlangsung hingga November mendatang. Di Jawa Barat, menurut Rudi, salah satu PDAM yang tidak lagi produksi adalah PDAM Ciamis

Selain mulai banyaknya PDAM yang tak bisa lagi menjual air ke pelanggannya, musim kemarau yang berkepanjangan telah menurunkan omzet PDAM sebesar 40 persen setiap bulannya. Dari biasanya bisa mendapatkan Rp 8 miliar menjadi Rp 4,7 miliar. Terlebih, di PDAM yang dipimpinnya (Tirta Raharja) tidak menggunakan tarif progresif. Sehingga pendapatan perusahaan murni hanya didapatkan dari hasil penjualan air sesuai yang digunakan pelanggannya.

Mengatasi hal ini, kata dia, perlu upaya bersama-sama dilakukan semua pihak terutama pemerintah agar masalah ini bisa teratasi. Sebab, penyediaan air baku merupakan tanggung jawab pemerintah.

”PDAM itu sebagai operator. Sedangkan yang membuat kajian dan usulan itu adalah pemerintah termasuk pemenuhan kebutuhan air baku untuk air minum dan pertanian,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi terburuk yang dialami PDAM ini tidak terjadi setiap tahun. Grafik menunjukan siklus kemarau panjang terjadi dalam setiap lima tahun sekali. Terakhir terjadi pada 2011 dan terparah di 2006.

Sekalipun terjadi penurunan pendapatan perusahaan, tidak lantas membuat PDAM yang berhenti beroperasi melakukan PHK terhadap pekerjanya karena masalah ini. Apalagi khusus di Kabupaten Bandung telah menetapkan darurat bencana, sehingga membuat PDAM Tirta Raharja berkewajiban melakukan suplai ke non pelanggan dengan bekerja sama PMI, BPBD, Dispertasih dan Damkar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan