Penulis : Kompol Eva Guna Pandia.S.IK.MM
(Pasis Sespimmen Polri Dikreg ke 55/2015)
PENEGAKAN hukum merupakan suatu proses untuk mewujudkan hukum yang dicita-citakan yang bersifat abstrak menjadi wujud yang konkrit, dimana peran Polri adalah untuk mengkonkritkan hal tersebut. Penegakan hukum mempunyai tujuan mewujudkan cita-cita hukum berupa ketertiban, kepastian hukum dan keadilan. Penegakan hukum yang dilakukan tanpa disertai penegakan terhadap HAM hanya akan mempertahankan otoritas kekuasaan terhadap kepentingan kekuasaan dan hukum secara luas.
Penegakan hukum sangat rentan terhadap perkembangan politik suatu negara sehingga terkadang hukum dapat dikooptasi untuk kepentingan politik atau penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya.
Polri sebagai salah satu komponen fungsi terdepan dalam penegakan hukum berhadapan langsung dengan berbagai macam kompleksitas kemasyarakatan didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), namun dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dalam pelaksanaan tugasnya banyak menemui hambatan-hambatan, antara lain: a. Dalam substansi hukumnya: 1) Tentang ketentuan perundang-undangan yang saling bertentangan. 2) Pembaharuan hukum ternyata belum didahului dengan persamaan persepsi sehingga ada penyelundupan ketentuan hukum yang tidak benar. 3) Masih adanya ketentuan hukum positif peninggalan colonial Belanda yang tidak sesuai dengan perkembangan jaman. 4) Adanya peraturan perundang-undangan yang belum ada peraturan pelaksananya, sehingga menyulitkan penegakannya. 5) Tidak adanya perundang-undangan yang sedemikian lengkap yang dapat mengatur semua perilaku manusia.
b. Dalam kondisi masyarakat yang dihadapi masih terdapat adanya sikap-sikap dan perilaku masyarakat yang tidak/kurang menguntungkan untuk terselenggaranya penegakan hukum yang baik, antara lain:
1) Kurangnya kesadaran hukum masyarakat terhadap pembinaan kamtibnas pada umumnya, khususnya penegakan hukum. 2) Enggan berpartisipasi dalam melaksanakan tugas keamanan yang dilakukan oleh Polri.
3) Kurang mengetahui atau tidak menyadari apabila hak-hak mereka dilanggar atau diganggu. 4) Kurang mengetahui akan adanya upaya-upaya hukum untuk melindungi kepentingan-kepentingannya. 5) Tidak berdaya untuk memanfaatkan upaya-upaya hukum karena faktor-faktor ekonomi, psykis, sosial atau politik.
Dalam rangka menciptakan profesionalisme di bidang penegakan hukum sebagai suatu core business, kepolisian telah mengembangkan keorganisasian untuk menunjang hal tersebut. Peningkatan organisasi Reserse secara struktural akan berdamapak terhadap terciptanya anggota Polri yang lebih professional dibidang penegakan hukum.