Mewujudkan Polri yang Profesional

Dalam reformasi birokrasi Polri menyangkut 3 aspek utama yakni aspek struktural, instrumental dan kultural. Aspek struktural yang berkaitan dengan reformasi birokrasi, Polri sudah melakukan restrukturisasi organisasi. “Mulai dari tingkat Mabes Polri sampai tingkat Polsek. Karena langsung bersentuhan dengan masyarakat, pelayanan diperkuat di Polsek dan Polres, kemudian Polda dan Mabes Polri. Hal ini dilakukan agar pelayanan dapat dilakukan secara menyebar dan menyeluruh. Rancangan restrukturisasi seperti ini, pendekatannya pada pelayanan publik sehingga diharapkan Reformasi Birokrasi Polri  pun akan menjadi lebih baik.
Pada aspek instrumental, pembaharuan yang dilaksanakan Polri di bidang Instrumental meliputi pembangunan sarana dan prasarana kepolisian serta sistem perencanaan. Dalam hal pembangunan sarana dan prasarana kepolisian, Polri telah memodernisasi peralatan. Senjata yang digunakan kini lebih ditekankan pada soft power agar dalam penerapannya tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Saat ini senjata api dengan peluru tajam hanya digunakan untuk kepentingan yang memuncak. Sepanjang tahun 2009, sudah dikeluarkan sejumlah Peraturan Kapolri (Perkap) untuk mendukung tugas Polri dalam melakukan pelayanan masyarakat. Salah satu di antaranya adalah tentang Pedoman Dasar Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Perkap ini dibuat Polri bersama LSM dan sudah pula dimasukkan dalam kurikulum pendidikan Polri.
Dari  Aspek Kultural  Polri telah berupaya melakukan pembangunan sistem nilai. Hal itu dilakukan untuk mengimplementasikan Visi Pelayanan Polri dalam masyarakat. Pembaruan dilakukan di antaranya dalam Tri Brata sebagai sistem nilai kultur budaya dan perubahan perilaku anggota Polri. Saat ini Tri Brata lebih ditekankan dalam hal upaya untuk menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dengan mengedepankan kekuatan lembut soft power dan penampilan yang protagonis. Selain itu, Catur Prasetya sebagai operasionalisasi atas kerja Polisi yang lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat.  Keduanya dijabarkan dalam Kode Etik Profesi yang secara operasional mengatur standar perilaku terpuji sebagai insan Bhayangkara sebagaimana amanat Undang-undang Pokok Kepolisian Nomor 2 tahun 2002.
Di samping itu, Polri juga telah mengubah filosofi pendidikan dari Dwi Warna Purwa Cendikia Wusana menjadi Mahir, Terpuji, dan Patuh Hukum. Filosofi baru tersebut dapat diartikan yaitu mahir adalah sosok profesional, terpuji yang menjadi standar kode etik, dan patuh hukum sebagai sikap menjunjung tinggi semua hukum yang berlaku dalam berbagai strata. Polri juga melaksanakan Latihan Melekat yang ditujukan untuk peningkatan kemampuan personil kewilayahan.

Tinggalkan Balasan