Peran sekretariat dewan tidak berhenti sampai pada fungsi dukungan teknis administrasi saja, namun terpersonalisasi di dalam posisi Sekretaris DPRD itu sendiri.
Berdasarkan amanat undang-undang, penyelenggaraan tugas administrasi kesekretariatan dilaksanakan Sekretaris DPRD. Tugas itu, tidak hanya dipahami melalui pendekatan formalistis-birokratis.
Namun, dalam menjalankan tugas , pokok dan fungsi DPRD, sekretariat dewan perlu didukung anggaran yang memadai.
Oleh karena itu, fleksibilitas seorang Sekretaris DPRD dalam menjalin komunikasi, koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait penyusunan anggaran operasional DPRD, memiliki posisi strategis.
Hal itu sejalan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyebutkan bahwa pimpinan DPRD mempunyai tugas untuk menyusun rencana anggaran DPRD bersama sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna.
Sekretaris DPRD Kota Bandung Dra. Entin Kartini menjelaskan, klausul tersebut menegaskan bahwa dalam pengganggaran keuangan daerah, baik sejak proses perencanaan sampai penyusunan anggaran, Sekretariat DPRD dalam hal ini direpresentasikan oleh Sekretaris DPRD harus mampu mengharmonisasikan kebutuhan anggaran DPRD dengan garis kebijakan politik anggaran yang dianut oleh Walikota. Pelaksanaan koordinasi maupun harmonisasi antara pimpinan DPRD dengan Wali Kota dapat menjadi momentum pembentukan relasi yang harmonis dalam kerangka kemitraan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dimana Sekretaris DPRD dapat menjadi leading sector bagi pemanfaatan momentum itu.
Kesimpulannya, bahwa potensi dan peran sekwan sangatlah besar agar pembangunan daerah berjalan baik.
Salah satunya adalah mendorong program kegiatan daerah yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat, kata Entin.
Sesuai dengan tugas pokoknya menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD, yakni administrasi dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
’’Salah satu tugas kami menyelenggarakan administrasi ke sekretariatan dewan,” sebut Entin Kartini.
Dikatakan Entin, sesuai dengan tugasnya, sekretaris DPRD Kota Bandung menyelenggarakan fungsi diantaranya seperti perumusan kebijakan teknis dibidang kesekretariatan, pelaksanaan, koordinasi, pengawasan dan pengendalian pelayanan umum di bidang kesekretariatan.