PANYILEUKAN – Hati-hati dengan kosmetik yang Anda beli. Siapa tahu, obat perawatan muka yang dibeli mengandung bahan berbahaya. Atau, dibuat tidak sesuai komposisi yang sudah ditentukan badan berwenang.
Belum lama ini, Sub Direktorat IV/Tindak Pidana Tertentu Dit Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mengamankan seorang pemilik industri rumahan di Karawang, AS, 48, yang mengedarkan kosmetik ilegal menyerupai produk resmi. ’’Jadi yang bersangkutan diamankan di pool bus Pahala Kencana di Jalan Cikampek–Cikopo, saat akan mengirim barang ke daerah Bangkalan, Madura,’’ ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Sulistyo Pudjo Hartono di Mapolda Jabar kemarin (14/9).
Modus operandi AS, kata Pudjo, membuat kosmetik dengan bahan-bahan seperti KW, kelly, bedak salicyl, dan tawas. Setelahnya, hasil produksinya dikemas sedemikian rupa seperti produk kosmetik legal, yang beredar di pasaran. Tersangka telah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2012 dan tidak memiliki izin juga tenaga ahli.
’’Bila dipakai di manusia dapat berbahaya. Namun, kita masih akan melakukan pemeriksaan di laboratorium terlebih dahulu,’’ sahut Pudjo.
Dari kegiatan tersebut, AS mendapat keuntungan sebesar Rp 1 juta/galon tiap bulan, tersangka dapat menjual tiga sampai enam galon. Tersangka menjual dengan rincian UV kardus warna merah harga Rp 36 ribu/lusin, UV kardus warna hijau harga Rp 36 ribu/lusin, Rose harga Rp 63 ribu/lusin, huruf Tiongkok Rp 20 ribu/lusin, DR biru muda harga Rp 36 ribu/lusin dan DR biru tua Rp 30 ribu/lusin.
Kepala Subdit IV/Tipidter Ajun Komisaris Besar Ade Harianto mengungkap, AS dapat meraup keuntungan Rp 6 juta hingga Rp 10 juta tiap minggu. Berdasar keterangan sementara, pelaku mengedarkan barang-barang ilegal tersebut ke daerah Jawa Timur. ’’Karena yang bersangkutan meracik kosmetik tersebut tanpa takaran sesuai. Seharusnya ada ahli farmasi, untuk tawas berapa persen, salicyl berapa persen,’’ urai Ade.