[tie_list type=”minus”]Sulit Kaitkan Pembakar dengan Pengusaha[/tie_list]
JAKARTA – Polri bertindak tegas pada para pembakar lahan. Buktinya, jumlah kasus pembakaran hutan yang ditangani Polri membengkak dalam waktu singkat, dari awalnya hanya 59 kasus menjadi 68 kasus. Sayangnya, lembaga yang dipimpin Jenderal Badrodin Haiti kesulitan mengaitkan antara pembakar lahan dengan pemilik korporasi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Suharsono menuturkan, dalam waktu beberapa hari memang kasus pembakaran lahan yang ditangani Polri bertambah 19 kasus, menjadi total 68 perkara. ’’Semua kasus itu tersebar di Bareskrim, Polda Sumatera Selatan, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Barat dan Jambi,’’ terangnya.
Dari kasus pembakaran lahan tersebut ada 107 tersangka. Sayangnya, dari angka tersebut hanya satu tersangka yang masuk dalam kejahatan korporasi. ’’Satu tersangka kejahatan korporasi ini dari Polda Sumsel,’’ tuturnya.
Sementara Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal (pol) Yazid Fanani menyebutkan dari tiga kasus yang ditangani Bareskrim, ada kesulitan dalam mengaitkan antara pembakar lahan dengan pemilik perusahaan. Salah satu kesulitan itu karena pembakar lahan mengaku pembakaran lahan tanpa perintah siapapun. ’’Kalau begitu keterangannya, kami tentu sulit mengembangkan menjadi kejahatan korporasi,’’ ujarnya.
Namun, seharusnya kasus tersebut tidak berhenti disitu. Baginya, ada jalan lain yang bisa ditempuh, misalnya dengan mengenakan kasus perdata. Hal tersebut bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). ’’Kami berkoordinasi agar bisa diperdatakan,’’ tuturnya ditemui di depan kantor Bareskrim.
Saat ini Bareskrim telah meminta saksi ahli untuk mengecek terkait perizinan dan analisa dampak lingkungan (amdal). Khususnya untuk tiga kasus yang sedang ditangani Bareskrim. ’’Ada mekanismenya, tidak bisa asal pidanakan. Semua harus dilihat dari izin hingga lahan yang dibakar,’’ jelasnya.
Sementara Kabareskrim Komisaris Jenderal Anang Iskandar menegaskan berupaya untuk membongkar kasus pembakaran lahan tersebut. ’’Tiga kasus pembakaran lahan itu diupayakan dikuak menjadi kejahatan korporasi. Satu kasus sudah tahap penyidikan dan dua kasus lainnya tahap pemeriksaan saksi,’’ jelasnya.
Anang berjanji dalam waktu dekat akan mengambil langkah penting dalam kasus pembakaran lahan tersebut. Namun, dia enggan untuk menyebutkan langkah tersebut.