Kemarin (11/9) Ruben dan Ayu juga mendatangi polda. Mereka dipertemukan namun tidak saling mengobrol. Ruben terima kasih kepada polisi yang sudah ungkap kasus tersebut. ”Ini pelajaran sebab tindakan pelaku serius jual beli bayi. Kami sudah memaafkan pelaku. Tetapi hukum harus terus,” ujarnya. Pelaku dikenakan pasal 27 ayat 3 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman pidana 6 tahun perjara atau denda Rp 1 miliar. (yuz/rie)
Jual Bayi Rp 1 Miliar, Banyak yang Nawar
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News