COBLONG – Meski adanya syarat badan hukum dalam penyaluran dana hibah dinilai memberatkan, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan berupaya untuk menyalurkan dana itu kepada masyarakat.
Salah satu langkah yang akan diambil Heryawan yaitu mendorong dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan membentuk lembaga berbadan hukum agar bisa menerima dana hibah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
”Dana hibah disalurkan harus sesuai dengan urgensi kebutuhan dan mengacu pada rencana pembangunan Pemprov Jabar,” jelas Heryawan ketika ditemui di Gedung Sate pada acara Back to Boseh kemarin (6/9).
Dirinya menyebutkan, saat ini pada APBD 2015, pemprov mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 223 miliar dengan penyaluran langsung kepada masyarakat melalui lembaga dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Heryawan mencontohkan, pada teknisnya dana hibah ini akan diberikan berupa barang dan program-program seperti pembagian traktor kepada kelompok tani, pembangunan rumah tidak layak huni, ruang kelas baru (RKB) dan kobong di pesantren-pesantren.
Dengan adanya lembaga untuk mengurusi dana hibah ini diharapkan pada penyalurannya nanti menjadi terarah dan tepat sasaran. Terlebih pada laporannya nanti harus bisa dipertanggungjawabkan.
”Jadi ini kan bisa match dan bentuk kontrolnya juga ada, sebab nanti ada juga tim penyeleksi yang dibentuk pemprov,” ujar Heryawan.
Heryawan mengaku, selama ini banyak sekali usulan-usulan dan permintaan berupa proposal dari masyarakat langsung untuk segera memberikan bantuan. Namun dengan adanya UU tersebut pihaknya terkendala pada aturan sehingga bantuan hibah agak tersendat.
Untuk itu, pemprov Jabar akan segera mengusulkan rencana ini ke pemerintah pusat melalui Kemendagri, sehingga dana bantuan hibah tetap bisa disalurkan dengan tidak ada perasaan was-was.
Sebelumnya, Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari mengatakan hal sama, dana hibah sekarang ini betul-betul harus terkontrol dalam penyalurannyanya dan peruntukannya.
Ineu mengakui, selama ini dirinya bersama gubernur selalu berkoordinasi dan meminta tanggapan penyaluran hibah ini asalakan tujuan dan arahnya jelas.
Menurutnya, mekanisme penyaluran dana hibah saat ini memang diatur dengan ketat agar pemberian dana hibah memiliki sinergitas dengan program pemprov Jabar, Kabupaten maupun pemerintah pusat. (yan/fik)