Berbeda dengan PNS Sekdes di Kecamatan Soreang. Kedua mantan sekdes yakni Asep, Sekdes Soreang dikaryakan di kecamatan masing-masing.
”Mantan sekdes ini kan golongan dua. Maka pekerjaannya disesuaikan dengan golongan dan untuk di kecamatan Soreang. Mereka bekerja sesuai dengan tupoksinya di para seksi itu tadi. Jadi tidak ada istilah mereka menganggur apalagi tidak ada job,” terang Camat Soreang H Aria Wiwaha.
Dia membantah, jika pilkades seremtak memberikan dampak perbedaan haluan dengan kades terpilih. Kemudian para mantan sekdes itu dibuang dan tidak dikaryakan di kantor kecamatan.
“Yang jelas kami memiliki trik tersendiri bagaimana menggunakan tenaga orang. Apalagi di PNS yang sudah memiliki SK Bupati. Maka kami menghargai mereka sesuai dengan SK tersebut,” pungkas Aria. (gun/rie)