Cairkan Klaim Rp 7 Miliar untuk JHT

AMIR MAHMUD – Sejak 1 Juli 2015 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenegakerjaan (BPJS TK) cabang Kota Cimahi mengklaim sudah membayarkan sekitar Rp 7 miliar untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).

bpjs naker
GATOT PUDJIE/CIMAHI EKSPRES

MENGULAR: Ratusan buruh saat mencairkan dana jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan cabang Cimahi kemarin.

Menurut Kepala Cabang BPJS TK Kota Cimahi Mangasi Sormin, pembayaran tersebut diperkirakan akan terus meningkat mengingat jumlah pekerja yang akan mencairkan dana JHT juga akan bertambah.

”Ini bahkan bisa melebihi, tapi kisarannya tak jauh dari angka itu (Rp 7 milar),” ungkap Sormin kemarin (30/8).

Diakui Sormin, dalam beberapa minggu terakhir ini, seiring adanya revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) jumlah pendaftar yang akan mencairkan dana JHT meningkat tajam.

Payung hukum terbaru ini menegaskan manfaat JHT bagi pekerja yang sudah 10 tahun menjadi peserta dapat mencairkan dana JHT dengan komposisi maksimal 10 persen. Sebelumnya manfaat JHT hanya bisa dicairkan peserta jika sudah memasuki usia pensiun.

Sormin menjelaskan, setiap harinya ada sekitar 3.00 berkas yang masuk. Namun karena kemampuan personelnya terbatas sehingga pihaknya hanya memproses sebanyak 150 berkas setiap harinya.

Sementara bagi yang mempunyai rekening, hari pertama diproses keesokan harinya sudah bisa dicairkan. Sementara untuk yang tidak memiliki rekening pihaknya mengarahkan ke counter bank.

Ditambahkannya, dengan meningkatnya animo peserta yang akan mencairkan dana JHT, pihaknya pun sudah menyiapkan dananya. ”Untuk dana bisa kita estimasi dari 150 orang itu rata-rata mencairkan dana JHT sekitar Ro 2 juta. Sebab yang bisa dicairkan baru 10 persen dulu,” urainya.

Dijelasakan Sormin, BPJS ketenagakerjaan Kota Cimahi ini meliputi dua wilayah yakni, Kota Cimahi dan kabupaten Bandung Barat (KBB). Sementara jumlah keikutsertaan sebanyak 1.925 perusahaan dengan tenaga kerja sebanyak 136 ribu. ”Saya estimasikan dari 136 ribu itu sekitar 30 persen yang sudah memenuhi syarat 10 tahun,” tuturnya.

Sementara untuk tenaga kerja non-aktif, lanjut Sormin, pencairan JHT ini akan berlaku mulai 1 september 2015 mendatang. Nantinya, setiap tenaga kerja yang sudah keluar tidak melihat 1 atau 5 tahun, hanya satu bulan itu sudah bisa diambil. Jumlahnya, kata dia, kurang lebih ada 200 ribu tenaga kerja non-aktif.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan