Rutin Asah Skill 2 Tahun Sekali

Bandung – Di tengah tingginya kecelakaan, Manajemen PT Angkasa Pura II Husein Sastranegara menggelar latihan penanggulangan kecelakaan kemarin. Rangkaian latihan itu, mengukur tingkat kewaspadaan dan kesigapan personel unit Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran Bandara (PKP-PK) maupun komite terkait lainnya.

”Kita sebagai pengelola bandara diwajibkan Undang-Undang No. 1 Tentang penerbangan bahwa harus dilakukan minimal satu kali dalam dua tahun. Latihan terakhir dilakukan pada 2013, kemudian dilakukan kembali 2015,” ucap General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Husein Sastranegara Dorma Manalu kemarin.

Dia mengatakan, acuan dari latihan tersebut juga berlandaskan ketentuan Peraturan Menteri Perhubunag No. KM 24 tahun 2009 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil, Bagian 139 Civil Aviation Safety Reagulation Part 139 mengenai Bandar Udara (Aerodrome), International Civil Aviation Organization (ICAO) annex 14 volume “ Aerodrome” dan Doc. 9137-AN/898, Part 7 Airport Emergency Plan (AEP).

Isi dari paparan ketentuan itu, kata dia, bandar udara wajib menyusun dan memiliki dokumen rencana penanggulangan keadaan darurat. Adapun dokumen tersebut, di dalamnya tercantum koordinasi, komando dan komunikasi yang menjadi acuan setip penanggulangan darurat.

”Aplikasinya baik yang berhubungan dengan pesawat udara atau tidak. Sehingga, korban jiwa bisa diminimalisir sedemikian rupa,” tuturnya.

Dia melanjutkan, dokumen itu juga berisi uraian tugas dan tanggung jawab dari instansi yang masuk dalam organisasi komite penanggulangan keadaan darurat di Bandara Husein Sastranegara dan wilayah sekitarnya. Hitungannya, sampai radius lima miles (kurang lebih 8 kilometer) dari titik referensi bandara.Dia mengatakan, semua bandara komersial disyaratkan untuk melakukan pelatihan seperti ini. Terlebih, pelayanan Angkasa Pura II tidak berdiri sendiri. Termasuk salah satunya dengan BMKG dalam menyampaikan informasi cuaca.

”Sarana prasarannya sendiri semuanya ada aturan dan kita sendiri sudah di kategori 6 -7. Artinya standar air yang ada di mobil PKP PK sudah mengikuti aturan yang ada. Seperti airport Emergency Plan (AEP) tentu saja harus diakui belum semua benar dan sesuai,” paparnya.

Di bagian lain, latihan tersebut juga mengalami kendala tersendiri. Sebab, dari sisi teknologi PT Angkasa Pura dengan perusahaan penerbangan lainnya memiliki teknologi yang berbeda. (mgu.mon/rie)

Tinggalkan Balasan