Dilarang Operasi Tanpa Regulasi

SUMUR BANDUNG – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengungkapkan Pemerintah Kota Bandung akan berpatokan pada segi hukum dalam mengeluarkan rekomendasi bagi moda transportasi. ’’Setelah ada rekomendasi, saya akan berpatokan kepada isu hukum, yang belum punya legalitas akan saya larang. Masih direkap belum sampai, mungkin baru besok lusa. Nanti saya sampaikan,’’ ujarnya di Balai Kota Bandung, kemarin (25/8).

aksi penolakan Taksi Uber
Fajri Achmad NF. / Bandung Ekspres
AKSI PENOLAKAN : Sejumlah mahasiswa melintasi mobil taxi bertuliskan penolakan transportasi baru yg terparkir di pintu gerbang masuk Institut Teknologi Bandung, Jalan Ganesa, Kota Bandung, Senin (24/8). hadirnya moda transportasi baru dengan bentuk permintaan melalui jaringan online menggunakan aplikasi yang terpasang pada telepon genggang cerdas seperti Gojek dan Grab Taxy dianggap sebagai pesaing yang dapat merusak konsumen transportasi lama seperti ojek pangkalan dan taksi.

Ridwan mengaku belum menerima rekapan hasil seminar tersebut. Maka itu, dirinya belum dapat memberikan kejelasan mengenai beberapa jenis moda transportasi berbasis aplikasi yang beberapa bulan ini masih beroperasi. ’’Selama regulasi belum turun, ya nggak boleh beroperasi. Saya ambil keputusan harus pakai referensi, saya tidak punya referensi yang membolehkan. Pelarangan belum sampaikan, saya tunggu rekomendasi, saya baca dan saya referensi dulu,’’ imbuh dia.

Konstalasi transportasi seperti ojek, sebelumnya belum pernah ada regulasinya. Hadirnya moda transportasi roda dua ini terbentuk karena kebutuhan masyarakat. Jadi, kalau munculnya Go-Jek malah dijadikan permasalahan, tidak melulu harus melakukan aksi pelarangan, tapi regulasinya saja yang disesuaikan. ’’Ya gini saja sekarang ada ojek tapi sampai hari ini tidak ada peraturan tentang ojek. Tapi memang butuh, karena sangat membantu kalau macet. Sebetulnya tidak lieur (pusing), hanya belum ada aturannya saja,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Enjang Mulyana menuturkan, sebelum adanya regulasi, taksi Uber belum bisa beroperasi. ’’Kalau boleh berarti kan undang-undangnya harus dirubah, kalau belum boleh ya dengan tunggu dulu lah,” sahut Enjang.

 

Untuk beroperasi di Kota Bandung, berdasarkan undang-undang saat ini, angkutan umum yang di dalamnya ada transaksi mesti pakai plat kuning. Taksi Uber selama ini beroperasi menggunakan plat hitam. ’’Karena berdasarkan undang-undang transportasi, untuk angkutan umum wajib pakai plat kuning,” cetus dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan