[tie_list type=”minus”]Nadia Merasa Budi Mulya Dikorbankan[/tie_list]
JAKARTA – Model yang juga presenter televisi Nadia Mulya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi tak mendiamkan kasus skandal bailout untuk Bank Century. Desakan itu sebagai upaya Nadia untuk memperjuangkan keadilan bagi ayahnya, Budi Mulya yang kini menjadi penghuni LP Sukamiskin, Bandung karena dihukum 15 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Nadia mengatakan, upaya KPK mengungkap kasus Century seharusnya tidak berhenti pada ayahnya saja. Sejauh ini, mantan deputi gubernur Bank Indonesia itu menjadi satu-satunya orang yang dihukum karena dianggap korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan bailout untuk Bank Century.
Namun sepengetahuan Nadia, ayahnya sebagai deputi gubernur Bank Indonesia yang membidangi devisa dan moneter hanya sekali mengikuti rapat untuk membahas FPJP bagi Bank Century pada 2008. ’’KPK harus mengungkap dan mengusut kasus itu lebih lanjut agar semuanya terbuka. Jangan ayah saya dikorbankan,” ujar Nadia di Jakarta, Sabtu (22/8).
Dia mengaku mendapat informasi terbaru tentang posisi ayahnya di kasus bank Century dari buku Kasus Century: Sejumlah Tanya Menolak Lupa tulisan politikus Golkar, M Misbakhun yang dirilis belum lama ini. Dari buku itu, kata Nadia, terungkap bahwa ayahnya tidak memiliki peran signifikan dalam kasus Bank Century.
Mantan kontestan Putri Indonesia itu lantas menyinggung informasi dalam buku karya Misbakhun tentang tiga surat Sri Mulyani selaku ketua komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) pada tahun 2008 dan 2009 ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Isi suratnya perihal upaya penyelamatan Bank Century.
Ada kata-kata ’’seperti yang bapak tahu” dalam surat Sri Mulyani ke SBY itu. Karenanya Nadia pun semakin yakin bahwa ayahnya bukanlah pengambil keputusan dalam penyelamatan bank milik Robert Tantular itu. ’’Artinya di situ presiden sudah tahu. Kenapa ayah saya yang dikorbankan?” katanya.
Karenanya Nadia sekali lagi meminta KPK agar melanjutkan kasus Bank Century. Terlebih, vonis MA atas ayahnya pada awal April lalu sudah berkekuatan hukum tetap.
Padahal, dalam dakwaan disebutkan bahwa Budi Mulya bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI dan Raden Pardede sebagai sekretaris KSSK melakukan perbuatan melawan hukum di kasus Century. Hanya saja, selama ini KPK selalu berkelit bahwa untuk menindaklanjuti kasus Century harus menunggu salinan putusan lengkap dari MA.