Selain itu, pemerintah saat ini juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan bakal calon perseorangan. Menurut rencana MK akan membacakan putusannya, Senin (10/8). ’’Jadi pemerintah belum berpikir ke opsi terakhir (menerbitkan perppu), yang penting bagaimana tujuh daerah ini yang kemarin sebenarnya sudah bisa mendaftar, bisa ada tambahan (bakal calon). Mudah-mudahan kalau diperpanjang memungkinkan peluang paslon baru dengan koalisi baru dan komposisi baru,’’ tutur dia. (flo/gir/jpnn/far)
Presiden Tolak Terbitkan Perppu

BEREMBUK: (dari kiri) Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, saat rapat gabungan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (6/7).