Selain itu, pemerintah saat ini juga masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan bakal calon perseorangan. Menurut rencana MK akan membacakan putusannya, Senin (10/8). ’’Jadi pemerintah belum berpikir ke opsi terakhir (menerbitkan perppu), yang penting bagaimana tujuh daerah ini yang kemarin sebenarnya sudah bisa mendaftar, bisa ada tambahan (bakal calon). Mudah-mudahan kalau diperpanjang memungkinkan peluang paslon baru dengan koalisi baru dan komposisi baru,’’ tutur dia. (flo/gir/jpnn/far)
Presiden Tolak Terbitkan Perppu
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News