Pembongkaran Bangunan di Kiaracondong Batal Tuntas

Namun, pihak Satpol PP bertahan dengan surat perintah wali kota, yang memerintahkan masa toleransi menetap hingga 31 Juli, lalu. Atas kesimpangsiuran itu, akhirnya diputuskan musyawarah dianjurkan dilanjutkan di kantor Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya (Distarcip) Kota Bandung, di Jalan Cinjur pada hari itu juga. Musyawarah itu diikuti Satpol PP, Kejari Bandung, Kabag Hukum dan HAM Pemkot Bandung, Kuasa Hukum Jhonson Siregar serta Distarcip selaku tuan rumah, yang dalam penataan kawasan Kiara Condong, Kepala Dinasnya Dr. Mariun, bertindak selaku ketua Tim Satgas penataan kawasan Kiara Condong. Sampai berita ini diturunkan belum ada keputusan musyawarah yang dihasilkan.

Sebelumnya, di ruang Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bandung, Jalan Jakarta, Saud Munte Cs mempertanyakan keberadaan Forum Waktu, yang dinilainya tidak mewakili aspirasi warga RW 02, 03, 05 dan 08 Kelurahan Kebon Waru, Kecamatan Batununggal.

Di samping itu, terkait dana kerohiman sebesar Rp 5 juta per bangunan, minta kejelasan pihak Pemkot Bandung dari mana sumbernya.

Kasi Datun Kejaksaan Negeri Bandung Samiaji mengungkapkan, keberadaan Forum Waktu, hanya bertugas membantu pihak kewilayahan dalam mendata warga pemilik bangunan untuk memudahkan relokasi ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Rancili di Kecamatan Rancasari.

Sementara itu, menyangkut dana kerohiman, Kepala bagian Hukum dan HAM Pemkot Bandung Arief Syaifudin, tidak berkomentar. ’’Tugas saya berbicara regulasi yang menaungi laham milik Pemkot yang di duduki warga melalui mekanisme sewa. Masalah kerohiman diluar wewenang saya, ’’ ujar Arief.

Atas jawaban itu, Saud Munte Cs sepakat dan menerima keputusan musyawarah tersebut. Tetapi, meminta jaminan wali kota secara legal formal menyangkut kelangsungan tempat tinggalnya usai bangunan di bongkar paksa.

Di gedung DPRD Kota Bandung, Ketua Komisi C Entang Suryaman, menyikapi langkah Pemkot Bandung dalam melaksanakan bongkar paksa, serta isu pemotongan dana kerohiman yang dibulatkan hingga Rp 2 juta, awalnya Rp 1,8 juta untuk biaya listrik, air dan keamanan selama setahun dan setor ke UPT Pengelola Rusun Rancacili. Dalam pandangan dia, perlu pembuktian, sehingga tidak salah kaprah.

Berkaca dari biaya yang dikeluarkan penghuni Rusun Cingised sebesar Rp 100 ribu per bulan, dan dikoordinir UPT Pengelola Rusun, guna keperluran penyediaan air bersih, listrik dan keamanan, rasanya menurut Entang, tidak terlalu urgent untuk diperdebatkan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan