’’Saudara cek sekarang, seluruh jalan tol itu sudah pada punya sertifikat belum. Tapi, tetap milik negara. Di Indonesia, asetnya yang disertifikatkan baru 20 persen. Masih ada 80 persen lagi (belum). Itu terjadi karena anggaran terbatas,” ungkap dia.
Wa Ode Nurzaenab, penasehat hukum Ali Hadiyanto mengungkapkan, pihaknya menghadirkan Arie dan Noor, sebagai saksi ahli agar kasus hukum menjadi terang benderang. Pasalnya, sejak awal kasus tersebut bergulir JPU seakan memaksakan dakwaan yang tidak berdasar. Sebab, JPU menerapkan UU No 2/2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden No 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Padahal, lanjut Wa Ode, untuk pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati, jelas-jelas mengacu pada Perpres 65/2006. Bukan Perpres No 71/2012.
Baca Juga:Perjuangan Pendidikan Harus KonsistenDahlan Tawakal Hadapi Putusan Praperadilan
Senada dikatakan penasehat hukum Maksum Muchtar, Gunadi Rasta. Dia menegaskan, kasus dugaan korupsi IAIN Syekh Nurjati adalah bentuk kriminalisasi. Pasalnya, kasus tersebut benar-benar dipaksakan. ’’Ini jelas-jelas kriminalisasi karena ada orang lain yang ingin jadi rektor. Jadi mengorbankan rektor yang ada. Unsur kerugian negaranya di mana, wong tanahnya juga masih ada,’’ tegas Gunadi usai sidang.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi IAIN Syekh Nurjati Cirebon menyeret dua nama penting yakni Rektor IAIN dan Kepala Biro Administrasi, Umum, dan Kemahasiswaan. Kasus itu bermula ketika IAIN Syekh Nurjati membeli tanah seluas 40.190 meterpersegi di Desa Astapada, Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon dengan harga Rp 8,6 miliar pada 2013 lalu. Rencananya tanah tersebut akan digunakan untuk membangun kampus II IAIN Syekh Nurjati.
Tanah yang dibeli itu merupakan bagian dari rencana pembelian tanah seluas 6,7 hektare dengan anggaran sebesar Rp 16 miliar. Namun, pengadaan tanah tersebut diduga tidak dilakukan berdasarkan aturan yang ada. Akibatnya, tanah itu tidak bisa dialihkan haknya atas nama negara atau atas nama IAIN Syekh Nurjati.
Padahal, berdasarkan UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Presiden Nomor 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, paling lama 30 hari tanah yang dibeli harus sudah beralih haknya kepada negara. Berdasar perhitungan BPKP, kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 8,2 miliar. (hen/vil)
