OJK Aktif Berantas Gratifikasi

Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal OJK. (kha/fik)

Tinggalkan Balasan