Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kecurangan (fraud), termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi, pencurian, pembiaran melakukan pelanggaran, benturan kepentingan, serta perbuatan melanggar hukum dan peraturan internal OJK. (kha/fik)
OJK Aktif Berantas Gratifikasi
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News