Target Perbaikan Irigasi 72 Persen

COBLONG – Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Barat (Jabar) menargetkan pembenahan irigasi sampai dengan 72 persen. Kepala Dinas PSDA Jabar Eddy Nasution mengatakan, rencana ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dari tahun sebelumnya yang hanya melakukan pembenahan irigasi mencapai 62 persen.

Irigasi
ISTIMEWA

MENYUSUT: Seorang warga memancing di saluran irigasi Katulampa, Kabupaten Bogor yang menyusut. Aliran sungai ini semakin mengering akibat kemarau.

”Perbaikan irigasi ini akan dikerjakan di Kecamatan Padawaras, Kabupaten Ciamis dalam bentuk perbaikan irigasi tuntas. Selain itu, akan ada juga perbaikan di Citanduy, Cisadea, Kabupaten Sukabumi,” jelas Eddy ketika ditemui usai rapat komisi sebagai mitra kerja di DPRD Jabar belum lama ini.

Dirinya menolak untuk menyebutkan besaran kebutuhan anggaran tersebut. Alasannya, total irigasi yang akan diperbaki baru diusulkan, sedangkan untuk anggarannya sendiri sudah disampaikan kepada Banggar. Nantinya akan dibahas.

”Masalah anggaran saya nggak berani jawab di sini. Nanti jadi perdebatan, dan disangka saya lapor-lapor di media. Jadi masih akan dibahas dan ini kan belum tuntas, nanti saja kalau sudah pasti,” jelas Eddy.

Lebih lanjut dirinya menuturkan, dalam pembenahan dan perbaikan irigasi banyak sekali menemui tantangan. Seperti kebocoran air serta adanya sedimentasi sehingga perlu dilakukan pengerukan dan pemeliharaan.

Menurutnya, pemeliharaan secara rutin harus selalu dilakukan agar fungsi irigasi bisa tetep berjalan, sehingga dapat meningkatkan jaringan irigasi. Selain itu kata dia, di Jabar sendiri dalam pemeliharaan irigasi tidak sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi. Sebab irigasi-irigasi yang ada di daerah Pantura merupakan kewenangan pusat. Namun PSDA tetap melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan.

“Jadi Jabar hanya mengurusi kurang dari 100 ribu hektare jaringan irigasi. Selebihnya urusan pusat,” tutur dia.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Jabar Gatot Tjahyono mengatakan, angaran Dinas PSDA yang dialokasikan memang kecil. Hal ini disebabkan adanya perbedaan kewenangan pada garapan irigasi dan sungai dengan pemerintah pusat dan daerah.

”Misalkan irigasi daerah Pantura, di situkan banyak irigasi sawah yang kewenagannya dimiliki oleh pemerintah pusat yakni oleh Kementrian PU,” ucap Gatot

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan